Selasa, 09 Maret 2010

struktur pengurus HMI syari'ah

STRUKTUR KEPENGURUSAN HMI
CABANG PONOROGO KOMISARIAT SYARI’AH
STAIN PONOROGO PERIODE 2009-2010


KETUA UMUM : ZAKY MUBAROK SARMADA
KABID PPPA : FAJAR FUADI
KABID PTKP : HERRO INTISHOR
KABID KPP : SUBHAN ALIMUDDIN
KABID PP : RIZKA SAI MAGHFIROH

SEKRETARIS UMUM : MASHDARU KHILMI
WAKASEKUM PPPA : MUSLIH CANDRA KUSUMA
WAKASEKUM PTKP : UMAR SAIFUDDIN
WAKASEKUM KPP : AMRUL ARDIYANSYAH
WAKASEKUM PP : KURNIA RAMADANI

BENDAHARA UMUM : UMI ULFIANA
WABENDUM : SITI KHAMIDIYYAH

DEPARTEMEN PPPA : BAMBANG SUJATMIKO
M. HUDAN NASYIQIN
KHOIRUL ANWAR
DEPARTEMEN PTKP : ARIF HENDRI
MISRI
DEPARTEMEN KPP : TAUFIK QURRAHMAN
M. KHOIRUL
DEPARTEMEN PP : USWATUN HASANAH

MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS KOMISARIAT
o BOY ANDREAS RICHY
o KHOTIBUL UMAM
o RIZKY ROVENDY
o TATIK SRI WULANDARI
o TONY IHSAN

tafsir independensi

TAFSIR INDEPENDENSI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM


A. PEDAHULUAN

Menurut fitrah kejadiannya, maka manusia diciptakan bebas dan merdeka. Karenanya kemerdekaan pribadi adalah hak yang pertama. Tidak ada sesuatu yang lebih berharga dari pada kemerdekaan itu. Sifat dan suasana bebas dan kemerdekaan seperti diatas, adalah mutlak diperlukan terutama pada fase/saat manusia berada dalam pembentukan dan pengembangan. Masa/fase pembentukan dari pengembangan bagi manusia terutama dalam masa remaja atau generasi muda.
Mahasiswa dan kualitas-kualitas yang dimilikinya menduduki kelompok elit dalam generasinya. Sifat kepeloporan, keberanian dan kritis adalah ciri dari kelompok elit dalam generasi muda, yaitu kelompok mahasiswa itu sendiri. Sifat kepeloporan, keberanian dan kritis yang didasarkan pada obyektif yang harus diperankan mahasiswa bisa dilaksanakan dengan baik apabila mereka dalam suasana bebas merdeka dan demokratis obyektif dan rasional. Sikap ini adalah yang progresif (maju) sebagai ciri dari pada seorang intelektual. Sikap atas kejujuran keadilan dan obyektifitas.
Atas dasar keyakinan itu, maka HMI sebagai organisasi mahasiswa harus pula bersifat independen. Penegasan ini dirumuskan dalam pasal 6 Anggaran Dasar HMI yang mengemukakan secara tersurat bahwa "HMI adalah organisasi yang bersifat independen"sifat dan watak independen bagi HMI adalah merupakan hak azasi yang pertama.
Untuk lebih memahani esensi independen HMI, maka harus juga ditinjau secara psikologis keberadaan pemuda mahasiswa Islam yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam yakni dengan memahami status dan fungsi dari HMI.


B. STATUS DAN FUNGSI HMI

Status HMI sebagai organisasi mahasiswa memberi petunjuk dimana HMI berspesialisasi. Dan spesialisasi tugas inilah yang disebut fungsi HMI. Kalau tujuan menujukan dunia cita yang harus diwujudkan maka fungsi sebaliknya menunjukkan gerak atau kegiatan (aktifitas) dalam mewujudkan (final goal). Dalam melaksanakan spesialisasi tugas tersebut, karena HMI sebagai organisasi mahasiswa maka sifat serta watak mahasiswa harus menjiwai dan dijiwai HMI. Mahasiswa sebagai kelompok elit dalam masyarakat pada hakikatnya memberi arti bahwa ia memikul tanggung jawab yang benar dalam melaksanakan fungsi generasinya sebagai kaum muda muda terdidik harus sadar akan kebaikan dan kebahagiaan masyarakat hari ini dan ke masa depan. Karena itu dengan sifat dan wataknya yang kritis itu mahasiswa dan masyarakat berperan sebagai "kekuatan moral" atau moral forces yang senantiasa melaksanakan fungsi "social control". Untuk itulah maka kelompok mahasiswa harus merupakan kelompok yang bebas dari kepentingan apapun kecuali kepentingan kebenaran dan obyektifitas demi kebaikan dan kebahagiaan masyarakat hari ini dan ke masa depan. Dalam rangka penghikmatan terhadap spesialisasi kemahasiswaan ini, akan dalam dinamikanya HMI harus menjiwai dan dijiwai oleh sikap independen.
Mahasiswa, setelah sarjana adalah unsur yang paling sadar dalam masyarakat. Jadi fungsi lain yang harus diperankan mahasiswa adalah sifat kepeloporan dalam bentuk dan proses perubahan masyarakat. Karenanya kelompok mahasiswa berfungsi sebagai duta-duta pembaharuan masyarakat atau "agent of social change". Kelompok mahasiswa dengan sikap dan watak tersebut di atas adalah merupakan kelompok elit dalam totalitas generasi muda yang harus mempersiapkan diri untuk menerima estafet pimpinan bangsa dan generasi sebelumnya pada saat yang akan datang. Oleh sebab itu fungsi kaderisasi mahasiswa sebenarnya merupakan fungsi yang paling pokok. Sebagai generasi yang harus melaksanakan fungsi kaderisasi demi perwujudan kebaikan dan kebahagiaan masyarakat, bangsa dan negaranya di masa depan maka kelompok mahasiswa harus senantiasa memiliki watak yang progresif dinamis dan tidak statis. Mereka bukan kelompok tradisionalis akan tetapi sebagai "duta-duta pembaharuan sosial" dalam pengertian harus menghendaki perubahan yang terus menerus ke arah kemajuan yang dilandasi oleh nilai-nilai kebenaran. Oleh sebab itu mereka selalu mencari kebenaran dan kebenaran itu senantiasa menyatakan dirinya serta dikemukakan melalui pembuktian di alam semesta dan dalam sejarah umat manusia. Karenanya untuk menemukan kebenaran demi mereka yang beradab bagi kesejahteraan umat manusia maka mahasiswa harus memiliki ilmu pengetahuan yang dilandasi oleh nilai kebenaran dan berorientasi pada masa depan dengan bertolak dari kebenaran Illahi. Untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang dilandasi oleh nilai-nilai kebenaran demi mewujudkan beradaban bagi kesejahteraan masyarakat bangsa dan negara maka setiap kadernya harus mampu melakukan fungsionalisasi ajaran Islam.
Watak dan sifat mahasiswa seperti tersebut diatas mewarnai dan memberi ciri HMI sebagai organisasi mahasiswa yang bersifat independen. Status yang demikian telah memberi petunjuk akan spesialisasi yang harus dilaksanakan oleh HMI. Spesialisasi tersebut memberikan ketegasan agar HMI dapat melaksanakan fungsinya sebagai organisasi kader, melalui aktifitas fungsi kekaderan. Segala aktifitas HMI harus dapat membentuk kader yang berkualitas dan komit dengan nilai-nilai kebenaran. HMI hendaknya menjadi wadah organisasi kader yang mendorong dan memberikan kesempatan berkembang pada anggota-anggotanya demi memiliki kualitas seperti ini agar dengan kualitas dan karakter pribadi yang cenderung pada kebenaran (hanief) maka setiap kader HMI dapat berkiprah secara tepat dalam melaksanakan pembaktiannya bagi kehidupan bangsa dan negaranya.


C. SIFAT INDEPENDEN HMI

Watak independen HMI adalah sifat organisasi secara etis merupakan karakter dan kepribadian kader HMI. Implementasinya harus terwujud di dalam bentuk pola pikir, pola pikir dan pola laku setiap kader HMI baik dalam dinamika dirinya sebagai kader HMI maupun dalam melaksanakan "Hakekat dan Mission" organisasi HMI dalam kiprah hidup berorganisasi bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Watak independen HMI yang tercermin secara etis dalam pola pikir pola sikap dan pola laku setiap kader HMI akan membentuk "Independensi etis HMI", sementara watak independen HMI yang teraktualisasi secara organisatoris di dalam kiprah organisasi HMI akan membentuk "Independensi organisatoris HMI".
Independensi etis adalah sifat independensi secara etis yang pada hakekatnya merupakan sifat yang sesuai dengan fitrah kemanusiaan. Fitrah tersebut membuat manusia berkeinginan suci dan secara kodrati cenderung pada kebenaran (hanief). Watak dan kepribadian kader sesuai dengan fitrahnya akan membuat kader HMI selalu setia pada hati nuraninya yang senantiasa memancarkan keinginan pada kebaikan, kesucian dan kebenaran adalah ALLAH SUBHANAHU WATA'ALA. Dengan demikian melaksanakan independensi etis bagi setiap kader HMI berarti pengaktualisasian dinamika berpikir dan bersikap dan berprilaku baik "hablumminallah" maupun dalam "hablumminannas" hanya tunduk dan patuh dengan kebenaran.
Aplikasi dari dinamika berpikir dan berprilaku secara keseluruhan merupakan watak azasi kader HMI dan teraktualisasi secara riil melalui, watak dan kepribadiaan serta sikap-sikap yang :
• Cenderung kepada kebenaran (hanief)
• Bebas terbuka dan merdeka
• Obyektif rasional dan kritis
• Progresif dan dinamis
• Demokratis, jujur dan adil
Independensi organisatoris adalah watak independensi HMI yang teraktualisasi secara organisasi di dalam kiprah dinamika HMI baik dalam kehidupan intern organisasi maupun dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Independensi organisatoris diartikan bahwa dalam keutuhan kehidupan nasional HMI secara organisatoris senantiasa melakukan partisipasi aktif, kontruktif, korektif dan konstitusional agar perjuangan bangsa dan segala usaha pembangunan demi mencapai cita-cita semakin hari semakin terwujud. Dalam melakukan partisipasi partisipasi aktif, kontruktif, korektif dan konstitusional tersebut secara organisasi HMI hanya tunduk serta komit pada prinsip-prinsip kebenaran dan obyektifitas.
Dalam melaksanakan dinamika organisasi, HMI secara organisatoris tidak pernah "committed" dengan kepentingan pihak manapun ataupun kelompok dan golongan maupun kecuali tunduk dan terikat pada kepentingan kebenaran dan obyektifitas kejujuran dan keadilan.
Agar secara organisatoris HMI dapat melakukan dan menjalankan prinsip-prinsip independensi organisatorisnya, maka HMI dituntut untuk mengembangkan "kepemimpinan kuantitatif" serta berjiwa independen sehingga perkembangan, pertumbuhan dan kebijaksanaan organisasi mampu diemban selaras dengan hakikat independensi HMI. Untuk itu HMI harus mampu menciptakan kondisi yang baik dan mantap bagi pertumbuhan dan perkembangan kualitas-kualitas kader HMI. Dalam rangka menjalin tegaknya "prinsip-prinsip independensi HMI" maka implementasi independensi HMI kepada anggota adalah sebagai berikut :
Anggota-anggota HMI terutama aktifitasnya dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan organisasi serta membawa program perjuangan HMI. Oleh karena itu tidak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan dengan membawa organisasi atas kehendak pihak luar manapun juga.
Mereka tidak dibenarkan mengadakan komitmen-komitmen dengan bentuk apapun dengan pihak luar HMI selain segala sesuatu yang telah diputuskan secara organisatoris.
Alumni HMI senantiasa diharapkan untuk aktif berjuang menruskan dan mengembangkan watak independensi etis dimanapun mereka berada dan berfungsi sesuai dengan minat dan potensi dalam rangka membawa hakikat dan mission HMI. Dan menganjurkan serta mendorong alumni untuk menyalurkan aspirasi kualitatifnya secara tepat dan melalui semua jalur pembaktian baik jalur organisasi profesional kewiraswastaan, lembaga-lembaga sosial, wadah aspirasi poilitik lembaga pemerintahan ataupun jalur-jalur lainnya yang semata-mata hanya karena hak dan tanggung jawabnya dalam rangka merealisir kehidupan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Dalam menjalankan garis independen HMI dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pertimbangan HMI semata-mata adalah untuk memelihara mengembangkan anggota serta peranan HMI dalam rangka ikut bertanggung jawab terhadap negara dan bangsa. Karenanya menjadi dasar dan kriteria setiap sikap HMI semata-mata adalah kepentingan nasional bukan kepentingan golongan atau partai dan pihak penguasa sekalipun. Bersikap independen berarti sanggup berpikir dan berbuat sendiri dengan menempuh resiko. Ini adalah suatu konsekuensi atau sikap pemuda. Mahasiswa yang kritis terhadap masa kini dan kemampuan dirinya untuk sanggup mewarisi hari depan bangsa dan negara.


D. PERANAN INDEPENDENSI HMI DI MASA MENDATANG

Dalam suatu negara yang sedang berkembang seperti Indonesia ini maka tidak ada suatu investasi yang lebih besar dan lebih berarti dari pada investasi manusia (human investment). Sebagaimana dijelaskan dalam tafsir tujuan, bahwa investasi manusia kemudian akan dihasilkan HMI adalah manusia yang berkualitas ilmu dan iman yang mampu melaksanakan tugas-tugas manusia yang akan menjamin adanya suatu kehidupan yang sejahtera material dan spiritual adil makmur serta bahagia.
Fungsi kekaderan HMI dengan tujuan terbinanya manusia yang berilmu, beriman dan berperikemanusiaan seperti tersebut di atas maka setiap anggota HMI dimasa datang akan menduduki jabatan dan fungsi pimpinan yang sesuai dengan bakat dan profesinya.
Oleh karena itu hari depan HMI adalah luas dan gemilang sesuai status fungsi dan perannya dimasa kini dan masa mendatang menuntut kita pada masa kini untuk benar-benar dapat mempersiapkan diri dalam menyongsong hari depan HMI yang gemilang.
Dengan sifat dan garis independen yang menjadi watak organisasi berarti HMI harus mampu mencari, memilih dan menempuh jalan atas dasar keyakinan dan kebenaran. Maka konsekuensinya adalah bentuk aktifitas fungsionaris dan kader-kader HMI harus berkualitas sebagaimana digambarkan dalam kualitas insan cita HMI. Soal mutu dan kualitas adalan konsekuensi logis dalam garis independen HMI harus disadari oleh setiap pimpinan dan seluruh anggota-anggotanya adalah suatu modal dan dorongan yang besar untuk selalu meningkatkan mutu kader-kader HMI sehingga mampu berperan aktif pada masa yang akan datang.


Wabilahittaufiq wal hidayah.

pola umum perkaderan

BAB I
POLA UMUM PERKADERAN HMI

I. Landasan Perkaderan
Landasan perkaderan merupakan pijakan pokok atau pondasi yang dijadikan sebagai sumber inspirasi dan motivasi dalam proses perkaderan HMI. Untuk itu, dalam melaksanakan perkaderan HMI bertitik tolak pada 5 (lima) landasan, sebagai berikut :

1. Landasan Teologis
Sesungguhnya ketauhidan manusia adalah fitrah (Q.S. Ar-Rum : 30) yang diawali dengan perjanjian primordial dalam bentuk pengakuan kepada Tuhan sebagai Zat pencipta (Q.S. Al-A’araf : 172). Bentuk pengakuan tersebut merupakan penggambaran ketaklukan manusia kepada zat yang lebih tinggi. Kesanggupannya menerima kontrak primordial tersebut mendapat konsekuensi logis dengan peniupan ruh Tuhan kedalam jasad manusia yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan terhadap apa yang dilakukannya didunia kepada pemberi mandat kehidupan.
Peniupan ruh Tuhan sekaligus menggambarkan refleksi sifat sifat Tuhan kepada manusia. Maka seluruh potensi illahiyah secara ideal dimiliki oleh manusia. Prasyarat inilah yang memungkinkan manusia menjadi khalifah dimuka bumi. Seyogyanya tugas kekhalifahan manusia dibumi berarti menyebarkan nilai nilai illahiyah dan sekaligus menginterpretasikan realitas sesuai dengan persfektif illahiyah tersebut. Namun proses materialisasi manusia melalui jasad menimbulkan konsekuensi baru dalam wujud reduksi nilai nilai illahiyah. Manusia hidup dalam realitas fisik yang dalam konteks ini manusia hanya “mengada” (being). Hanya dengan “kesadaran” (consiousness) lah manusia menemukan realiatas “menjadi” (becoming)
Manusia yang “menjadi” adalah manusia yang mempunyai kesadaran akan aspek transenden sebagai realitas tertinggi dalam hal ini konsepsi syahadat akan ditafsirkan sebagai monoteisme radikal. Kalimat syahadat pertama berisi negasi yang seolah meniadakan semua yang berbentuk tuhan. Kalimat kedua lalu menjadi afirmasi sekaligus penegasan atas Zat yang maha tunggal (Allah). Menjiwai konsepsi diatas maka perjuangan kemanusiaan adalah melawan segala sesuatu yang membelenggu manusia dari yang di Tuhan kan. Itulah thogut dalam perspektif Qur'an.
Dalam menjalani fungsi kekhalifahannya maka internalisasi sifat Allah dalam diri manusia harus menjadi sumber inspirasi. Dalam konteks ini tauhid menjadi aspek progresif dalam menyikapi persoalan persoalan mendasar manusia. Karena Tuhan adalah pemelihara kaum yang lemah (rabbulmustahd'afin); maka meneladani Tuhan juga berarti keberpihakan kepada kaum musthd'afin. Pemahaman ini akan mengarahkan pada pandangan bahwa ketauhidan adalah nilai nilai yang bersifat transformatif, nilai nilai yang membebaskan, nilai yang berpihak dan nilai nilai yang bersifat revolusioner. Spirit inilah yang harus menjadi paradigma dalam sistem perkaderan HMI.

2. Landasan Ideologis
Islam sebagai landasan nilai yang secara sadar dipilih untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan serta masalah masalah yang terjadi dalam suatu komunitas/ masyarakat (transpormatif). Ia mengarahkan manusia untuk mencapai tujuan dan idealisme yang dicita citakan, yang untuk tujuan dan idealisme tersebut mereka rela berjuang dan berkorban bagi keyakinannya. Ideologi Islam senantiasa mengilhami dan memimpin serta mengorganisir perjuangan, perlawanan dan pengorbanan yang luar biasa untuk melawan semua status quo, belenggu dan penindasan terhadap umat manusia.
Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad telah memperkenalkan Ideologi dan mengubahnya menjadi keyakinan, serta memimpin rakyat kebanyakan dalam praktek praktek mereka melawan kaum penindas. Nabi Muhammad lahir dan muncul dari tengah tengah masyarakat kebanyakan yang oleh Al Qur’an dijuluki sebagai “ummi”. Kata “ummi” (yang biasa diartikan buta huruf) menurut Syari’ati (dalam bukunya Ideologi kaum Intelektual) yang disifatkan pada nabi berarti bahwa ia dari kelas rakyat yang termasuk didalamnya adalah orang orang awam yang butu huruf, para budak, anak yatim, janda dan orang orang miskin (mustadhafin) yang luar biasa menderitanya, dan bukan berasal dari orang orang terpelajar, borjuis dan elite penguasa. Dari komunitas inilah Muhammad memulai dakwahnya untuk mewujudkan cita cita ideal Islam.
Cita cita ideal Islam adalah, adanya transformasi terhadap ajaran ajaran dasar Islam tentang persaudaraan universal (Universal Brotherhood), kesetaraan (Equality,) keadilan sosial (Social Justice), dan keadilan ekonomi (Economical Justice), sebuah cita cita yang memiliki aspek liberatif, sehingga dalam usaha untuk mewujudkannya membutuhkan keyakinan, tanggung jawab, keterlibatan dan komitmen, karena pada dasarnya sebuah ideologi menuntut penganutnya bersikap setia (Committed).
Dalam usaha untuk mewujudkan cita cita, pertama, persaudaraan universal dan kesetaraan (equality), Islam telah menekankan kesatuan manusia (unity of mankind) yang ditegaskan dalam Al Qur’an, “Hai manusia ! kami ciptakan kamu dari laki laki dan perempuan, Kami jadikan karnu berbangsa bangsa dan bersuku suku supaya kamu saling mengenal. Sungguh yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah yang paling bertaqwa. Sesungguhnya Allah maha Mengetahui. “ (QS Al Hujarat) : 13). Ayat ini secara jelas membantah semua konsep superioritas rasial, kesukuan, kebangsaan atau keluarga, dengan satu penegasan dan seruan akan pentingnya kesalehan, baik kesalehan ritual maupun kesalehan sosial, sebagaimana Al Qur’an menyatakan, “Hai orang orang yang beriman, hendaklah kamu berdiri karena Allah, menjadi saksi dengan keadilan. Janganlah karena kebencianmu kepada suatu kaum, sehingga kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada taqwa dan takutlah kepada Allah…” (QS. Al Maidah : 8).
Kedua, Islam sangat menekankan kepada keadilan di semua aspek kehidupan. Dan keadilan tersebut tidak akan tercipta tanpa membebaskan masyarakat lemah dan marjinal dari penderitaan, serta memberi kesempatan kepada mereka (kaum mustadh’afin) untuk menjadi pemimpin. Menurut Al Qur’an mereka adalah pemimpin dan pewaris dunia. “Kami hendak memberikan karunia kepada orang orang tertindas dirnuka bumi. Kami akan menjadikan mereka pemimpin dan pewaris bumi” (QS. Al Qashash: 5) “Dan kami wariskan kepada kaum yang tertindas seluruh timur bumi dan seluruh baratnya yang kami berkati. “ (QS. Al A’raf : 37)
Di tengah tengah suatu bangsa, ketika orang orang kaya hidup mewah di atas penderitaan orang miskin, ketika budak budak merintih dalam belenggu tuannya, ketika para penguasa membunuh rakyat yang tak berdaya hanya untuk kesenangan, ketika para hakim memihak pemilik kekayaan dan penguasa, mereka memasukkan orang orang kecil yang tidak berdosa ke penjara. Muhammad SAW menyampaikan pesan Rabbullmustadha’afin : “Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan membela orang yang tertindas, baik laki laki, perempuan dan anak-anak yang berdo’a, Tuhan kami ! Keluarkanlah kami dari negeri yang penduduknya berbuat zalim, dan berilah kami perlindungan dan pertolongan dari sisi Engkau.” (QS. An-Nisa : 75). Dalam ayat ini menurut Asghar Ali Engineer (dalam bukunya Islam dan Teologi Pembebasan) Al-Qur’an mengungkapkan teori “kekerasan yang membebaskan”, “Perangilah mereka itu, hingga tidak ada fitnah.” (Q.S. Al-Anfal : 39). Al-Qur’an dengan tegas mengutuk zulm (penindasan). Allah tidak menyukai kata-kata yang kasar kecuali oleh orang yang tertindas. “Allah tidak menyukai perkataan yang kasar/jahat (memaki), kecuali bagi orang yang teraniaya….” (QS. An-Nisa’ : 148)
Ketika Al Qur’an sangat menekankan keadilan ekonomi, keadilan ini seratus persen menentang penumpukan dan penimbunan harta kekayaan. Al Qur’an sejauh mungkin menganjurkan agar orang orang kaya mendermakan hartanya untuk anak yatim, janda janda dan fakir miskin. “Adakah engkau ketahui orang yang mendustakan agama? Mereka itu adalah orang yang menghardik anak yatim. Dan tidak menyuruh memberi makan orang miskin. Maka celakalah bagi orang yang shalat, yang meraka itu lalai dari sholatnya, dan mereka itu riya, enggan memberikan zakatnya. “ (QS. AI Mauun : 1 7)
Al Qur’an tidak menginginkan harta kekayaan itu hanya berputar di antara orang orang kaya saja. “Apa apa (harta rampasan) yang diberikan Allah kepada Rasul Nya dari penduduk negeri (orang orang kafir), maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, untuk karib kerabat Rasul, anak anak yatim, orang orang miskin, dan orang yang berjalan, supaya jangan harta itu beredar antara orang orang kaya saja diantara kamu … “ (QS. Al Hasyr : 7). Al Qur’an juga memperingatkan manusia agar tidak suka menghitung hitung harta kekayaannya, karena hartanya tidak akan memberikan kehidupan yang kekal. Orang yang suka menumpuk numpuk dan menghitung-hitung harta benar benar akan dilemparkan kedalam bencana yang mengerikan, yakni api neraka yang menyala-nyala (QS. Al Humazah :1 9). Kemudian juga pada Surat At Taubah : 34 AI Qur’an memberikan beberapa peringatan keras kepada mereka yang suka menimbun harta dan mendapatkan hartanya dari hasil eksploitasi (riba) dan tidak membelanjakannya di jalan Allah.
Pada masa Rasulullah SAW. Banyak sekali orang yang terjerat dalam perangkap hutang karena praktek riba. AI Qur’an dengan tegas melarang riba dan memperingatkan siapa saja yang melakukannya akan diperangi oleh Allah dan Rasul Nya (Iihat, QS. Al Baqarah: 275 279 dan Ar Rum – 39). Demikianlah Allah dan Rasul Nya, telah mewajibkan untuk melakukan perjuangan membela kaum kaum yang tertindas, dan mereka (Allah dan Rasul Nya) telah memposisikan diri sebagai pembela mustadh’afin.
Dalam keseluruhan proses aktivitas manusia di dunia ini, Islam selalu mendesak manusia untuk terus memperjuangkan harkat kemanusiaan, menghapuskan kejahatan, melawan penindasan dan ekploitasi. AI Qur’an memberikan penegasan “Kamu adalah sebaik baik umat, yang dilahirkan bagi manusia, supaya kamu menyuruh berbuat kebajikan (ma’ruf) dan melarang berbuat kejahatan (mungkar), serta beriman kepada Allah. (QS. Ali-Imran : 110). Dalam rangka memperjuangkan kebenaran ini, manusia bebas mengartikulasikan sesuai dengan konteks lingkungannya tidak terjebak pada hal hal yang bersifat mekanis dan dogmatis. Menjalankan ajaran Islam yang bersumber pada AI Qur’an dan As Sunnah berarti menggali makna dan menangkap semangatnya dalam rangka menyelesaikan persoalan persoalan kehidupan yang serba kompleks sesuai dengan kemampuannya.
Demikianlah cita cita ideal Islam, yang senantiasa harus selalu diperjuangkan dan ditegakkan, sehingga dapat mewujudkan sesuatu tatanan masyarakat yang adil, demokratis, egaliter dan berperadaban Dalam memperjuangkan cita cita tersebut manusia dituntut untuk selalu setia (commited) terhadap ajaran Allah SWT, ikhlas, rela berkorban sepanjang hidupnya dan senantiasa terlibat dalam setiap pembebasan kaum tertindas (mustadh'afin). “Sesungguhnya sholat ku, perjuangan ku, hidup dan mati ku, semata mata hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam. Tidak ada serikat bagi Nya dan aku diperintah untuk itu, serta aku termasuk orang yang pertama berserah diri. “ (QS. AI An'am : 162 163)

3. Landasan Konstitusi

Dalam rangka mewujudkan cita cita perjuangan HMI kemasa depan, HMI kemudian mempertegas posisinya dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara demi melaksanakan tanggung jawabnya bersama seluruh rakyat Indonesia dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT. Dalam pasal 3 tentang azas ditegaskan bahwa organisasi in berazaskan Islam dan bersumber kepada AlQur'an dan As-sunah. Penegasan pasal ini memberikan cerminan bahwa didalam dinamikanya, HMI senantiasa mengemban tugas dan tanggung jawab dengan semangat keislaman yang tidak mengesampingkan semangat kebangsaan. Dalam dinamika tersebut, HMI sebagai organisasi kepemudaan, menegaskan sifatnya sebagai organisasi mahasiswa yang independen (Pasal 6 AD HMI), berstatus sebagai organisasi mahasiswa (Pasal 7 AD HMI), memiliki fungsi sebagai organisasi kader (Pasal 8 AD HMI), serta berperan sebagai organisasi perjuangan (Pasal 9 AD HMI).
Dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya secara terus-menerus yang berorientasi kemasa depan, HMI menetapkan tujuannya dalam pasal 4 AD HMI, yaitu terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam serta bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Kualitas kader yang akan dibentuk ini kemudian dirumuskan dalam tafsir tujuan HMI. Oleh karena itu, maka tugas pokok HMI adalah perkaderan (cadre forming) yang diarahkan pada perwujudan kualitas insan cita yakni dalam pribadi yang beriman dan berilmu pengetahuan serta mampu melaksanakan kerja kerja kemanusiaan (amal saleh). Pembentukan kualitas dimaksud kemudian diaktualisasikan dalam fase fase perkaderan HMI, yakni fase rekruitmen kader yang berkualitas, fase pembentukan kader agar memiliki kualitas pribadi Muslim, kualitas intelektual serta mampu melaksanakan kerja kerja kemanusiaan secara profesional dalam segala segi kehidupan dan fase pengabdian kader, dimana sebagai out put pun kader HMI harus mampu berkiprah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan sebagai kader muslim berjuang bersama-sama dalam mewujudkan cita-cita masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.

4. Landasan Historis
Secara sosiologis dan historis, kelahiran HMI pada 5 Februari 1947 tidak terlepas dari permasalahan bangsa yang didalamnya mencakup umat Islam sebagai satu kesatuan dinamis dari bangsa Indonesia yang sedang mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamirkan. Kenyataan itu merupakan motivasi kelahiran HMI sekaligus dituangkan dalam rumusan tujuan berdirinya, yaitu : pertama, mempertahankan kemerdekaan negara Republik Indonesia dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia. Kedua, menegakkan dan mengembangkan syiar agama Islam. Ini menunjukkan bahwa HMI bertanggung jawab terhadap permasalahan bangsa dan negara Indonesia serta bertekad mewujudkan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan manusia secara utuh.
Makna rumusan tujuan itu akhirnya membentuk wawasan dan langkah perjuangan HMI kedepan yang terintegrasi dalam dua aspek ke-Islaman dan aspek ke-Indonesiaan. Aspek ke-Islaman tercermin melalui komitmen HMI untuk selalu mewujudkan nilai-nilai ajaran Islam secara utuh dalam kehidupan berbangsa sebagai pertanggungjawaban fungsi kekhalifahan manusia, sedangkan aspek ke-Indonesiaan adalah komitmen HMI untuk senantiasa bersama-sama seluruh rakyat Indonesia merealisasikan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia demi terwujudnya cita-cita masyarakat yang demokratis, berkeadilan sosial dan berkeadaban. Dalam sejarah perjalanan HMI pelaksanaan komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesiaan merupakan garis perjuangan dan misi HMI yang pada akhirnya akan membentuk kepribadian HMI dalam totalitas perjuangan bangsa Indonesia kedepan.
Melihat komitmen HMI pada wawasan sosiologis dan historis berdirinya pada tahun 1947 tersebut, yang juga telah dibuktikan dalam sejarah perkembangnnya, maka pada hakikatnya segala bentuk pembinaan kader HMI harus pula tetap diarahkan dalam rangka pembentukan pribadi kader yang sadar akan keberadaannya sebagai pribadi muslim, khalifah dimuka bumi dan pada saat yang sama kader tersebut harus menyadari pula keberadannya sebagai kader bangsa Indonesia yang bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita bangsa kedepan.

5. Landasan Sosio-Kultural
Islam yang masuk di kepulauan Nusantara telah berhasil merubah kultur masyarakat di daerah sentral ekonomi dan politik menjadi kultur Islam. Keberhasilan Islam yang secara dramatik telah berhasil menguasi hampir seluruh kepulauan nusantara, tentunya hal tersebut disebabkan oleh karena agama Islam memiliki nilai-nilai universal yang tidak mengenal batas-batas sosio-kultural, geografis dan etnis manusia. Sifat Islam ini termanifestasikan dalam cara penyebaran Islam oleh para pedagang dan para wali dengan pendekatan sosio-kultural yang cukup persuasif.
Masuknya Islam secara damai (penetration pacifique) tersebut berhasil mendamaikan kultur Islam dengan Kultur masyarakat nusantara. Dalam proses sejarahnya, budaya sinkretisme penduduk pribumi ataupun masyarakat, ekonomi dan politik yang didominasi oleh kultur tradional, feodalisme, hinduisme dan budhaisme mampu dijinakkan dengan pendekatan Islam kultural ini. Pada perkembangan selanjutnya Islam mengindonesiakan dan secara tidak langsung telah mempengaruhi kultur Indonesia yang dari waktu ke waktu semakin modern.
Karena mayoritas bangsa Indonesia adalah beragama Islam, maka kultur Islam telah menjadi realitas sekaligus memperoleh legitimasi sosial dari bangsa Indonesia yang pluralistik. Dengan demikian wacana kebangsaan di seluruh aspek kehidupan ekonomi, politik, dan sosial budaya di Indonesia meniscayakan transformasi total nilai nilai universal Islam menuju cita cita mewujudkan peradaban Islam. Nilai nilai Islam itu semakin mendapat tantangan ketika deras arus globalisasi telah menyeret umat manusia pada perilaku pragmatisme, permisivisme dibidang ekonomi dan politik. Sisi negatif dari globalisasi ini disebabkan oleh percepatan perkembangan sains dan teknologi modern dan tidak diimbangi dengan nilai nilai etik dan moral.
Konsekuensi dari realitas di atas adalah semakin kaburnya batas batas bangsa, sehingga cenderung menghilangkan nilai nilai kultural yang menjadi suatu ciri khas dari suatu negara yang penuh dengan pluralisme budaya masyarakat. Disisi lain teknologi menghadirkan ketidakpastian psikologis umat manusia, sehingga menimbulkan kejenuhan manusia. Dari sini nilai nilai ideologi, moral dan agama yang tadinya kering kerontang kembali menempati posisi kunci dalam ide dan konsepsi komunitas global. Dua sisi ambigu globalisasi ini adalah tampilan dari sebuah dunia yang penuh paradoks.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Himpunan Mahasiswa Islam sebagai bagian integral umat Islam dan bangsa Indonesia (kader umat dan kader bangsa) sudah semestinya untuk menyiasiati perkembangan dan kecenderungan global tersebut dalam bingkai perkaderan HMI yang integralistik. Dalam hal ini untuk menyiasati perkembangan global tersebut harus berdasarkan kepada perkembangan komitmen pada nilai nilai antropologis, sosiologis umat Islam dan bangsa Indonesia sebagai wujud dari pemahaman HMI akan nilai nilai kosmopolitanisme dan universalisme Islam.

I. Pola Dasar Perkaderan

Dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi kader, HMI menggunakan pendekatan sistematik dalam keseluruhan proses perkaderannya. Semua bentuk aktivitas/kegiatan perkaderan disusun dalam semangat integralistik untuk mengupayakan tercapainya tujuan organisasi. Oleh karena itu sebagai upaya memberikan kejelasan dan ketegasan sistem perkaderan yang dimaksud harus dibuat pola dasar perkaderan HMI secara nasional. Pola dasar ini disusun dengan memperhatikan tujuan organisasi dan arah perkaderan yang telah ditetapkan. Selain itu juga dengan mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan organsiasi serta tantangan dan kesempatan yang berkembang dilingkungan eksternal organisasi.
Pola dasar ini membuat garis besar keseluruhan tahapan yang harus ditempuh oleh seorang kader dalam proses perkaderan HMI, yakni sejak rekruitmen kader, pembentukan kader dan gambaran jalur jalur pengabdian kader.


1. Pengertian Dasar
1.1. Kader
Menurut AS Hornby (dalam kamusnya Oxford Advanced Learner's Dictionary) dikatakan bahwa “Cadre is a small group of People who are specially chosen and trained for a particular purpose, atau “cadre is a member of this kind of group; they were to become the cadres of the new community party”. Jadi pengertian kader adalah “sekelompok orang yang terorganisasir secara terus menerus dan akan menjadi tulang punggung bagi kelompok yang lebih besar”. Hal ini dapat dijelaskan, pertama, seorang kader bergerak dan terbentuk dalam organisasi, mengenal aturan aturan permainan organisasi dan tidak bermain sendiri sesuai dengan selera pribadi. Bagi HMI aturan aturan itu sendiri dari segi nilai adalah Nilai Dasar Perjuangan (NDP) dalam pemahaman memaknai perjuangan sebagai alat untuk mentransformasikan nilai nilai ke Islam an yang membebaskan (Liberation force), dan memiliki kerberpihakan yang jelas terhadap kaum tertindas (mustadh’afin). Sedangkan dari segi operasionalisasi organisasi adalah AD HMI, ART HMI, pedoman perkaderan dan pedoman serta ketentuan organisasi lainnya. Kedua, seorang kader mempunyai komitmen yang terus-menerus (permanen), tidak mengenal semangat musiman, tapi utuh dan istiqomah (konsisten) dalam memperjuangkan dan melaksanakan kebenaran. Ketiga, seorang kader memiliki bobot dan kualitas sebagai tulang punggung atau kerangka yang mampu menyangga kesatuan komunitas manusia yang lebih besar. Jadi fokus penekanan kaderisasi adalah pada aspek kualitas. Keempat, seorang Kader memiliki visi dan perhatian yang serius dalam merespon dinamika sosial lingkungannya dan mampu melakukan “social engineering”.
Kader HMI adalah anggota HMI yang telah melalui proses perkaderan sehingga memiliki ciri kader sebagaimana dikemukakan di atas dan memiliki integritas kepribadian yang utuh : Beriman, Berilmu dan Beramal Shaleh sehingga siap mengemban tugas dan amanah kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

1.2. Perkaderan
Perkaderan adalah usaha organisasi yang dilaksanakan secara sadar dan sistematis selaras dengan pedoman perkaderan HMI, sehingga memungkinkan seorang anggota HMI mengaktualisasikan potensi dirinya menjadi seorang kader Muslim Intelektual Profesional, yang memiliki kualitas insan cita.

2. Rekruitmen Kader
Sebagai konsekuensi dari organisasi kader, maka aspek kualitas kader merupakan fokus perhatian dalam proses perkaderan HMI guna menjamin terbentuknya out put yang berkualitas sebagaimana yang disyaratkan dalam tujuan organisasi, maka selain kualitas proses perkaderan itu sendiri, kualitas input calon kader menjadi faktor penentu yang tidak kalah pentingnya.
Kenyataan ini mengharuskan adanya pola pola perencanaan dan pola rekruitmen yang lebih memprioritaskan kepada tersedinaya input calon kader yang berkualitas. Dengan demikian rekriutmen kader adalah merupakan upaya aktif dan terencana sebagai ikhtiar untuk mendapatkan input calon kader yang berkualitas bagi proses Perkaderan HMI dalam mencapai tujuan organisasi.

2.1. Kriteria Rekruitmen
Rekruitmen Kader yang lebih memprioritaskan pada pengadaan kader yang berkualitas tanpa mengabaikan aspek kuantitas, mengharuskan adanya kreteria rekruitmen. Kreteria Rekruitmen ini akan mencakup kreteria sumber sumber kader dan kreteria kualitas calon kader.

2.1.1. Kreteria Sumber sumber Kader
Sesuai dengan statusnya sebagai organisasi mahasiswa, maka yang menjadi sumber kader HMI adalah Perguruan Tinggi atau Institut lainnya yang sederajat seperti apa yang disyaratkan dalam AD/ART HMI. Guna mendapatkan input kader yang berkualitas maka pelaksanaan rekruitmen kader perlu diorientasikan pada Perguruan Tinggi atau Lembaga pendidikan sederajat yang berkualitas dengan memperhatikan kriteria kriteria yang berkembang di masing masing daerah.

2.1.2. Kreteria Kualitas calon Kader
Kualitas calon kader yang diperioritaskan ditentukan oleh kriteria kriteria tertentu dengan memperhatikan integritas pribadi dan calon kader, potensi dasar akademik, potensi berprestasi, potensi dasar kepemimpinan serta bersedia melakukan peningkatan kualitas individu secara terus-menerus.

2.2. Metode dan Pendekatan Rekruitmen
Metode dan pendekatan rekruitmen merupakan cara atau pola yang ditempuh untuk melakukan pendekatan kepada calon calon kader agar mereka mengenal dan tertarik menjadi kader HMI. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pendekatan rekruitmen dilakukan dua kelompok sasaran.

2.2.1. Tingkat Pra Perguruan Tinggi
Pendekatan ini dimaksudkan untuk memperkenalkan sedini mungkin keberadaan HMI ditengah tengah masyarakat khususnya masyarakat ilmiah ditingkat pra perguruan tinggi atau siswa-siswa sekolah menengah. Strategi pendekatan haruslah memperhatikan aspek psikologis sebagai remaja.
Tujuan pendekatan ini adalah agar terbentuknya opini awal yang positif dikalangan siswa-siswa sekolah menengah terhadap HMI. Untuk kemudian pada gilirannya terbentuk pula rasa simpati dan minat untuk mengetahuinya lebih jauh.
Pendekatan rekruitmen dapat dilakukan dengan pendekatan aktivitas (activity approach) dimana siswa dilibatkan seluas luasnya pada sebuah aktivitas. Bentuk pendekatan ini bisa dilakukan lewat fungsionalisasi lembaga lembaga pengembangan profesi HMI serta perangkat organisasi HMI lainnya secara efektif dan efisien, dapat juga dilakukan pendekatan perorangan ((personal approach).


2.2.2. Tingkat Perguruan Tinggi
Pendekatan rekruitmen ini dimaksudkan untuk membangun persepsi yang benar dan utuh dikalangan mahasiswa terhadap keberadaan organisasi HMI sebagai mitra Perguruan Tinggi didalam mencetak kader kader bangsa. Strategi pendekatan harus mampu menjawab kebutuhan nalar mahasiswa (student reasoning), minat mahasiswa (studen interst) dan kesejahteraan mahasiswa (student welfare).
Pendekatan di atas dapat dilakukan lewat aktivitas dan pendekatan perorangan, dengan konsekuensi pendekatan fungsionalisasi masing masing aparat HMI yang berhubungan langsung dengan basic calon kader HMI. Selain itu, dapat juga dilakukan dengan cara kegiatan yang berbentuk formal seperti masa perkenalan calon anggota (Maperca) dan pelatihan pengembangan profesi. Dalam kegiatan Maperca, materi yang dapat disajikan oleh adalah :
 Selayang pandang tentang HMI
 Pengantar wawasan ke Islam an
 Pengantar wawasan organisasi
 Wawasan perguruan tinggi
Metode dan pendekatan rekruitmen seperti tersebut di atas diharapkan akan mampu membangun rasa simpati dan hasrat untuk mengembangkan serta mengaktualisasikan seluruh potensi dirinya lewat pelibatan diri pada proses perkaderan HMI secara terus menerus.

3.Pembentukan Kader
Pembentukan kader merupakan sekumpulan aktivitas perkaderan yang terintegrasi dalam upaya mencapai tujuan HMI.

3.1. Latihan Kader.
Latihan Kader merupakan perkaderan HMI yang dilakukan secara sadar, terencana, sitematis dan berkesinambungan serta memiliki pedoman dan aturan yang baku secara nasional dalam rangka mencapai tujuan HMI. Latihan ini berfungsi memberikan kemampuan tertentu kepada para pesertanya sesuai dengan tujuan dan target pada masing masing jenjang latihan. Latihan Kader merupakan media perkaderan formal HMI yang dilaksanakan secara berjenjang serta menuntut persyaratan tertentu dari pesertanya, pada masing-masing jenjang latihan ini menitikberatkan pada pembentukan watak dan karakter kader HMI melalui transfer nilai, wawasan dan keterampilan serta pemberian rangsangan dan motivasi untuk mengaktualisasikan kemampuannya. Latihan Kader terdiri dan 3 (tiga) jenjang, yaitu:
a. Basic Training (Latihan Kader I)
b. Intermediate Training (Latihan Kader II )
c. Advance Training (Latihan Kader III )


3.2. Pengembangan
Pengembangan merupakan kelanjutan atau kelangkapan latihan dalam keseluruhan proses perkaderan HMI. Hal ini merupakan penjabaran dari pasal 5 Anggaran Dasar HMI.
3.2.1. Up Grading
Up Grading dimaksudkan sebagai media perkaderan HMI yang menitikberatkan pada pengembangan nalar, minat dan kemampuan peserta pada bidang tertentu yang bersifat praktis, sebagai kelanjutan dari perkaderan yang dikembangkan melalui latihan kader.
3.2.2. Pelatihan
Pelatihan adalah training jangka pendek yang bertujuan membentuk dan mengembangkan profesionalisme kader sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya masing masing.
3.2.3. Aktivitas
3.2.3.1. Aktivitas Organisasional
Aktivitas organisasional merupakan suatu aktivitas yang bersifat organisasi yang dilakukan oleh kader dalam lingkup tugas organisasi.
a. Intern organisasi, yaitu segala aktivitas organisasi yang dilakukam oleh kader dalam Iingkup tugas HMI.
b. Ekstern organisasi, yaitu segala aktivitas organisasi yang dilakukan oleh kader dalam lingkup tugas organisasi diluar HMI.
3.2.3.2. Aktivitas Kelompok
Aktivitas kelompok merupakan aktivitas yang dilakukan oleh kader dalam suatu kelompok yang tidak rnemiliki hubungan struktural dengan organisasi formal tertentu.
a. Intern organisasi, yaitu segala aktivitas kelompok yang dilakukan oleh kader HMI dalam lingkup organisasi HMI yang tidak memiliki hubungan struktur (bersifat informal).
b. Ekstern organisasi, yaitu segala aktivitas kelompok yang dilakukan oleh kader diluar lingkup organisasi dan tidak memiliki hubungan dengan organisasi formal manapun.
3.2.3.3. Aktivitas Perorangan
Aktivitas perorangan merupakan aktivitas yang dilakukan oleh kader secara perorangan.
a. Intern organisasi, yaitu segala aktivitas yang dilakukam oleh kader secara perorangan untuk menyahuti tugas dan kegiatan organisasi HMI.
b. Ekstern Organisasi, yaitu segala aktititas yang dilakukan oleh kader secara perorangan diluar tuntutan tugas dan kegiatan organisasi HMI.


3.3. Pengabdian Kader.
Dalam rangka meningkatkan upaya mewujudkan masyarakat cita HMI yaitu masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT, maka diperlukan peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian kader. Pengabdian Kader ini merupakan penjabaran dari peranan HMI sebagai organisasi perjuangan. Dan oleh karena itu seluruh bentuk bentuk pembangunan yang dilakukan merupakan jalur pengabdian kader HMI, maka jalur pengabdiannya adalah sebagai berikut :
a. Jalur akademis (pendidikan, penelitian dan pengembangan).
b. Jalur dunia profesi (Dokter, konsultan, pangacara, manager, jurnalis dan lain lain).
c. Jalur Birokrasi dan Pemerintahan.
d. Jalur dunia usaha (koperasi, BUMN dan swasta).
e. Jalur sosial politik.
f. Jalur TNI/Kepolisan.
g. Jalur Sosial Kemasyarakatan.
h. Jalur LSM/LPSM.
i. Jalur Kepemudaan.
j. Jalur olah raga dan seni budaya.
k. Jalur jalur lain yang masih terbuka yang dapat dimasuki oleh kader kader HMI.


4. Arah Perkaderan
Arah dalam pengertian umum adalah petunjuk yang membimbing jalan dalam bentuk bergerak menuju kesuatu tujuan. Arah juga dapat diartikan sebagai pedoman yang dapat dijadikan patokan dalam melakukan usaha yang sistematis untuk mencapai tujuan.
Jadi, arah perkaderan adalah suatu pedoman yang dijadikan petunjuk untuk penuntun yang menggambarkan arah yang harus dituju dalam keseluruhan proses perkaderan HMI. Arah perkaderan sangat berkaitannya dengan tujuan perkaderan, dan tujuan HMI sebagai tujuan umum yang hendak dicapai HMI merupakan garis arah dan titik sentral seluruh kegiatan dan usaha usaha HMI. Oleh karena itu, tujuan HMI merupakan titik sentral dan garis arah setiap kegiatan perkaderan, maka ia merupakan ukuran atau norma dari semua kegiatan HMI.
Bagi anggota HMI merupakan titik pertemuan persamaan kepentingan yang paling pokok dari seluruh anggota, sehingga tujuan organisasi adalah juga merupakan tujuan setiap anggota organisasi. Oleh karenanya peranan anggota dalam pencapaian tujuan organisasi adalah sangat besar dan menentukan.

4.1. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan perkaderan adalah usaha yang dilakukan dalam rangka mencapai tujuan organisasi melalui suatu proses sadar dan sistematis sebagai alat transformasi nilai ke lslaman dalam proses rekayasa peradaban melalui pembentukan kader berkualitas muslim intelektual profesional sehingga berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan pedoman perkaderan HMI.




4.2. Target.
Terciptanya kader muslim intelektual profesional yang berakhlakul karimah serta mampu mengemban amanah Allah sebagai khalifah fil ardh dalam upaya mencapai tujuan organisasi.


Ill. Wujud Profil Kader HMI di Masa Depan

Bertolak dari landasan landasan, pola dasar dan arah perkaderan HMI, maka aktivitas perkaderan HMI diarahkan dalam rangka membentuk kader HMI, muslim intelektual profesional yang dalam aktualisasi peranannya berusaha mentransformasikan nilai nilai ke Islaman yang memiliki kekuatan pembebasan (liberation force).
Aspek aspek yang ditekankan dalam usaha pelaksanaan kaderisasi tersebut ditujukan pada :
1. Pembentukan integritas watak dan kepribadian.
Yakni kepribadian yang terbentuk sebagai pribadi muslim yang menyadari tanggung jawab kekhalifahannya dimuka bumi, sehingga citra akhlakul karimah senantiasa tercermin dalam pola pikir, sikap dan perbuatannya.
2. Pengembangan kualitas intelektual.
Yakni segala usaha pembinaan yang mengarah pada penguasaan dan pengembangan ilmu (sain) pengetahuan (knowledge) yang senantiasa dilandasi oleh nilai nilai Islam.
3. Pengembangan kemampuan Profesional.
Yakni segala usaha pembinaan yang mengarah kepada peningkatan kemampuan mentransformasikan ilmu pengatahuan ke dalam perbuatan nyata sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuninya secara konsepsional, sistematis dan praksis untuk mencapai prestasi kerja yang maksimal sebagai perwujudan amal shaleh.
Usaha mewujudkan ketiga aspek harus terintegrasi secara utuh sehingga kader HMI benar benar lahir menjadi pribadi dan kader Muslim Intelektual Profesional, yang mampu menjawab tuntutan perwujudan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.

anggaran rumah tangga (ART)

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

BAB I
KEANGGOTAAN

BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Muda
Anggota Muda adalah Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu dan/atau yang sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon Anggota (Maperca) dan ditetapkan oleh Pengurus Cabang

Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah anggota muda atau mahasiswa Islam yang telah dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I (Basic Training)

Pasal 3
Anggota Kehormatan
a. Adalah orang yang berjasa kepada HMI
b. Mekanisme penetapan anggota kehormatan diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Keanggotaan
a. Setiap mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan/peraturan organisasi lainnya
b. Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a) dan yang bersangkutan telah dinyatakan lulus mengikuti Maperca, maka dinyatakan sebagai anggota muda.
c. Mahasiswa Islam yang telah memenuhi syarat (a) dan/atau anggota muda HMI dapat mengikuti Latihan Kader I dan setelah lulus dinyatakan sebagai anggota biasa HMI

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
Masa Keanggotaan
a. Masa keanggotaan anggota muda berakhir 6 (enam) bulan sejak Maperca.
b. Masa keanggotaan anggota biasa adalah sejak dinyatakan lulus LK I (Basic Training) hingga 2 (dua) tahun setelah berakhirnya masa studi S0 dan S1, dan hingga 1 tahun untuk S2 dan S3.
c. Anggota biasa yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus, diperpanjang masa keanggotaannya sampai selesai masa kepengurusannya (dinyatakan demisioner), setelah itu dinyatakan habis masa keanggotaannya dan tidak dapat menjadi pengurus lagi.
d. Anggota biasa yang melanjutkan studi ke strata perguruan tinggi yang lebih tinggi atau sama lebih dari dua tahun sejak lulus dari studi sebelumnya dan tidak sedang diperpanjang masa keanggotaan karena menjadi pengurus (sebagaimana dimaksud ayat c) maka masa keanggotaan tidak diperpanjang lagi (berakhir).
e. Masa keanggotaan berakhir apabila:
1. Telah berakhir masa keanggotaannya
2. Meninggal dunia.
3. Mengundurkan diri.
4. Menjadi anggota Partai Politik.
5. Diberhentikan atau dipecat.

BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Anggota
a. Anggota muda mempunyai hak bicara dan hak partisipasi
b. Anggota biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih
c. Anggota kehormatan memiliki hak mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan.



Pasal 7
Kewajiban Anggota
a. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik HMI
b. Setiap anggota berkewajiban menjalankan misi organisasi
c. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi.
d. Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e. Setiap anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota.
f. Setiap anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol organisasi

BAGIAN V
MUTASI ANGGOTA
Pasal 8
Mutasi Anggota
a. Mutasi anggota adalah perpindahan status keanggotaan dari satu cabang ke cabang lain
b. Dalam keadaan tertentu, seorang anggota HMI dapat memindahkan status keanggotaannya dari satu cabang ke cabang lain atas persetujuan cabang asalnya.
c. Untuk memperoleh persetujuan dari cabang asal, maka seorang anggota harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk selanjutnya diberikan Surat Keterangan.
d. Mutasi anggota hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan pindah studi dan/atau pindah domisili.
e. Apabila seorang anggota HMI studi di 2 (dua) perguruan tinggi yang berbeda wilayah kerja cabang, maka ia harus memilih salah satu cabang.


BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 9
a. Dalam keadaan tertentu anggota HMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus Cabang.
b. Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Ketentuan tentang jabatan seperti dimaksud pada ayat (b) diatas diatur dalam ketentuan tersendiri.
d. Anggota HMI yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar HMI, harus menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.

BAGIAN VII
SANKSI ANGGOTA
Pasal 10
Sanksi Anggota
a. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.
b. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c. Anggota yang dikenakan sangsi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

A. STRUKTUR KEKUASAAN

BAGIAN I
KONGRES
Pasal 11
Status
a. Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang
b. Kongres memegang kekuasaaan tertinggi organisasi
c. Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali
d. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat ( c )
e. Dalam keadaan luar biasa Kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif satu cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang penuh.

Pasal 12
Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar
b. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan Penjabaran AD/ART.
c. Memilih Pengurus Besar dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai formatur dan dua mide formatur
d. Menetapkan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar
e. Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya
f. Menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan pembubaran Badko.

Pasal 13
Tata Tertib
a. Peserta kongres terdiri dari Pengurus Besar, Utusan/Peninjau Pengurus Cabang, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, BPL, Balitbang, Badko, Anggota MPK PB HMI, dan Undangan Pengurus Besar.
b. Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, BPL, Balitbang, Badko, Anggota MPK PB HMI, dan Undangan Pengurus Besar merupakan peserta peninjau.
c. Peserta Utusan (Cabang Penuh) mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
d. Banyaknya utusan cabang dalam kongres dari jumlah anggota biasa cabang penuh dengan menggunakan rumus sebagai berikut :

Sn = a.px-1
Dimana :
x adalah bilangan asli {1,2,3,4, …}
Sn = Jumlah anggota biasa
a = 150 (Seratus lima Puluh)
p = Pembanding = 4 (empat)
x = Jumlah utusan
Jumlah anggota Jumlah Utusan
150 s/d 599 : 1
600 s/d 2.399 : 2
2.400 s/d 9.599 : 3
9.600 s/d 38.900 : 4
dan seterusnya ……….

e. Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Besar
f. Pimpinan sidang kongres dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
g. Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (cabang penuh)
h. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi maka kongres diundur selama 2 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah
i. Setelah menyampaikan LPJ dan dibahas oleh kongres maka PB dinyatakan demisioner
j. Badko dan Cabang sedapat mungkin mengikutsertakan HMI-wati sebagai peserta.

BAGIAN II
PRA KONGRES
Pasal 14
Status, Wewenang dan Tata Tertib
a. Pra Kongres merupakan Forum yang diadakan sebelum pelaksanaan Kongres
b. Pra Kongres adalah Forum yang dihadiri oleh PB HMI, Pimpinan Cabang dan Badko, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi HMI, BPL, BALITBANG HMI dan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI
c. Pra Kongres berfungsi untuk membahas draf-draf AD/ART, dan Penjabaran AD/ART serta sistem dan prosedur pemilihan Formateur/Ketua Umum PB HMI.
d. Pra Kongres diadakan bersamaan dengan Sidang Pleno IV PB HMI

BAGIAN III
KONFERENSI CABANG/MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG
Pasal 15
Status
a. Konferensi Cabang (Konfercab) merupakan musyawarah utusan komisariat
b. Konfercab/Muscab merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Pengurus Cabang
c. Bagi cabang yang memiliki komisariat kurang dari 4 (empat) diselenggarakan Musyawarah Anggota Cabang (Muscab)
d. Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali dalam setahun

Pasal 16
Kekuasaan dan Wewenang
a. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Cabang
b. Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Cabang dan Program Kerja Pengurus Cabang.
c. Memilih Pengurus Cabang dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur
d. Menetapkan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang

Pasal 17
Tata Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota Cabang
a. Peserta Konfercab terdiri dari Pengurus Cabang, Utusan/Peninjau Komisariat, Kohati Cabang, BPL, Anggota MPK Pengurus Cabang, Korkom dan undangan Pengurus Cabang
b. Pengurus Cabang adalah penanggung jawab Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang; Komisariat penuh adalah peserta utusan; Kohati Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, BPL, anggota MPK PC, Korkom, Komisariat Persiapan, dan undangan pengurus cabang adalah peserta peninjau
c. Untuk Muscab, Pengurus Cabang adalah penaggung jawab penyelenggara Muscab, anggota biasa adalah utusan, Kohati Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, BPL, anggota MPK PC dan undangan pengurus cabang adalah peserta peninjau
d. Peserta utusan (komisariat penuh/anggota biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
e. Banyaknya utusan komisariat dalam Konfercab ditentukan dari jumlah anggota biasa dengan menggunakan rumus sebagai berikut :

Sn = a.px-1
dimana :
x adalah bilangan asli (1, 2, 3, 4, ….)
Sn = Jumlah anggota biasa
a = 150 (seratus lima puluh)
p = pembanding = 3 (tiga)
x = Jumlah utusan

Jumlah anggota Jumlah utusan
50 s/d 149 : 1
150 s/d 449 : 2
450 s/d 1.349 : 3
1.350 s/d 4.049 : 4
4.050 s/d 12.149 : 5
12.150 s/d 36.449 : 6
dan seterusnya ………….

f. Pimpinan sidang Konfercab/Muscab dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidum
g. Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta utusan komisariat/komisariat penuh
h. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi, maka Konfercab/Muscab diundur 1 x 24 jam setelah itu dinyatakan sah
i. Setelah Pengurus Cabang menyampaikan LPJ di hadapan peserta Konfercab/Muscab maka pengurus cabang dinyatakan demisioner

BAGIAN IV
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 18
Status
a. Rapat anggota komisariat (RAK) merupakan musyawarah anggota biasa komisariat
b. RAK diadakan satu kali dalam satu tahun

Pasal 19
Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Komisariat
b. Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Komisariat dan Program Kerja Komisariat
c. Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai formateur dan kemudian dua mide formateur.
d. Menetapkan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat.

Pasal 20
Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat
a. Peserta RAK terdiri dari pengurus komisariat, anggota biasa komisariat, Pengurus Kohati Komisariat, anggota muda, anggota MPK PK dan undangan pengurus komisariat.
b. Pengurus Komisariat adalah penanggungjawab penyelenggara RAK; anggota biasa adalah utusan; anggota muda, Anggota MPK PK dan undangan Pengurus Komisariat adalah peserta peninjau.
c. Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
d. Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e. RAK baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota biasa
f. Apabila ayat (e) tidak terpenuhi maka RAK diundur 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah
g. Setelah LPJ Pengurus Komisariat diterima oleh peserta RAK maka Pengurus Komisariat dinyatakan demisioner.


B. STRUKTUR PIMPINAN

BAGIAN V
PENGURUS BESAR
Pasal 21
Status
a. Pengurus Besar (PB) adalah Badan/Instansi kepemimpinan tertinggi organisasi
b. Masa jabatan PB adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Besar demisioner

Pasal 22
Personalia Pengurus Besar
a. Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
b. Formasi Pengurus Besar disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.
c. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Besar adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Pengurus Cabang dan/atau Badko.
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Besar untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
d. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Besar adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat, Cabang dan/atau Badko.
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi Pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah
9. Ketika mencalonkan diri, mendapatkan rekomendasi tertulis dari Cabang.
e. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Kongres, personalia Pengurus Besar harus sudah dibentuk dan Pengurus Besar demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
f. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat diplih Pejabat Ketua Umum.
g. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
h. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Kongres apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama PB HMI yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar Pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 22 ayat d.
i. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum sebelum Kongres hanya dapat melalui:
1. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Pleno Pengurus Besar apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Besar yang disetujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Besar.
2. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar atau Rapat Harian Pengurus Besar yang disetujui minimal 50%+1 jumlah suara utusan Rapat Pleno Pengurus Besar atau 50%+1 jumlah Pengurus Besar apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal 1/2 jumlah Cabang penuh.
j. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar dan Cabang.
k. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Putusan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
l. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar yang terdekat.
m. Bila Sekretaris Jenderal Pengurus Besar tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar yang terdekat.
n. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar dan mengundang Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus Besar.
o. Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon-calon yang terdiri dari Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
p. Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar atau anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar.
q. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Besar dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat PB HMI
2. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja PB HMI (di luar bidang yang bersangkutan).

Pasal 23
Tugas dan Wewenang
a. Menggerakkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b. Melaksanakan Ketetapan-ketetapan Kongres.
c. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HMI kepada seluruh aparat dan anggota HMI.
d. Melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Besar setiap semester kegiatan, selama periode berlangsung.
e. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Besar minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.
f. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Besar minimal dua minggu sekali, selama periode berlangsung.
g. Memfasilitasi sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar dalam rangka menyiapkan draft materi Kongres atau sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar lainnya ketika diminta.
h. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Kongres
i. Mengesahkan Pengurus Badko dan Cabang.
j. Menerima laporan kerja Pengurus Badko.
k. Menaikkan dan menurunkan status Badko dan Cabang berdasarkan evaluasi perkembangan Badko dan Cabang.
l. Mengesahkan Pembentukan Cabang Persiapan berdasarkan usulan Pengurus Badko dan mengesahkan pemekaran Cabang berdasarkan usulan Musyawarah Daerah.
m. Memberikan sanksi dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.

BAGIAN VI
BADAN KOORDINASI
Pasal 24
Status
a. Badko adalah badan pembantu Pengurus Besar
b. Badko HMI dibentuk untuk mengkoordinir beberapa cabang
c. Masa jabatan Pengurus Badko disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Besar

Pasal 25
Personalia Pengurus Badko
a. Formasi Pengurus Badko sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Badko adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Pengurus Cabang.
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Badko untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Badko adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Cabang.
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
9. Ketika mencalonkan diri mendapatkan rekomendasi tertulis dari cabang.
d. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musda, personalia Pengurus Badko harus sudah dibentuk dan Pengurus Badko demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musda apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama Pengurus Badko yang melanggar Anggaran Dasar Pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar Pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 25 ayat c
h. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum sebelum Musda, hanya dapat dilakukan melalui:
1. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Badko yang disetujui minimal 50%+1 suara peserta Rapat Pleno Pengurus Badko apabila pemberhentian Ketua Umum yang diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Badko yang disetujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Badko.
2. Rapat Pleno Pengurus Badko yang disetujui minimal 50%+1 jumlah suara utusan Rapat Pleno Pengurus Badko apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal setengah jumlah cabang penuh.
i. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan sanksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Besar.
j. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Keputusan Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Badko secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Badko yang terdekat.
l. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Badko, Sekretaris Umum selaku Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Cabang dan Pengurus Besar.
m. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Badko dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Badko
2. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Pengurus Badko HMI (di luar bidang yang bersangkutan).

Pasal 26
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai masalah organisasi di Badkonya.
b. Mewakili Pengurus Besar menyelesaikan persoalan intern Badko koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan Pengurus Besar.
c. Melaksanakan segala yang diputuskan Musyawarah Daerah (Musda).
d. Melaksanakan Rapat Pleno setiap semester kegiatan.
e. Membantu menyiapkan draft materi Kongres.
f. Mengkoordinir dan mengawasi kegiata Cabang dalam wilayah koordinasinya.
g. Mempersiapkan pembentukan Cabang Persiapan.
h. Mewakili Pengurus Besar melantik Cabang-Cabang.
i. Meminta laporan perkembangan Cabang-Cabang dalam wilayah koordinasinya.
j. Menyampaikan laporan kerja Pengurus setiap semester kepada Pengurus Besar.
k. Menyelenggarakan Musda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres.
l. Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Musda.

Pasal 27
Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah (Musda) adalah musyawarah utusan cabang-cabang yang ada dalam wilayah koordinasinya
b. Penyelenggaraan Musda dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres
c. Apabila ayat (b) tidak terpenuhi, maka Pengurus Besar segera mengambil inisiatif untuk segera menetapkan Ketua Umum Badko.
d. Kekuasaan dan wewenang Musda adalah menetapkan program kerja dan memilih calon-calon Ketua Umum/Formateur Badko maksimal 3 (tiga) orang dan diusulkan pengesahannya pada PB HMI dengan memperhatikan suara terbanyak untuk ditetapkan 1 (satu) sebagai Ketua Umum/Formateur.
e. Tata Tertib Musda disesuaikan dengan pasal 13 ART.

Pasal 28
Pembentukan Badan Koordinasi
a. Untuk pembentukan/pendirian Badan koordinasi (Badko) harus direkomendasikan di Kongres dan ditetapkan/disahkan pada kongres berikutnya.
b. Satu Badan Koordinasi (Badko) mengkoordinir minimal 3 (tiga) cabang penuh.

BAGIAN VII
CABANG
Pasal 29
Status
a. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Kota Besar atau Ibukota Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perguruan tinggi.
b. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Ibukota Negara dan Kota Besar lainnya di Negara tersebut yang terdapat banyak mahasiswa muslim.
c. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus demisioner.

Pasal 30
Personalia Pengurus Cabang
a. Formasi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Cabang adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan/atau Korkom
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Cabang untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Cabang adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sangsi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Korkom atau Cabang.
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani.
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
9. Ketika mencalonkan diri mendapatkan rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat penuh.
d. Selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) hari setelah Konfercab/Muscab, personalia Pengurus Cabang harus sudah dibentuk dan Pengurus Cabang demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Konfercab/Muscab apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama Cabang yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 30 ayat c.
h. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum melalui:
1. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Pleno Pengurus Cabang
2. Usulan pemberhentian Ketua Umum hanya dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah Pengurus Cabang atau oleh minimal 1/2 jumlah Komisariat penuh.
i. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang dan Komisariat.
j. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Keputusan Pengurus Besar dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan pembatalan gugatan diterima. Dalam hal masíh terdapat keberatan atas keputusan Pengurus Besar maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya satu mingggu sejak keputusan Pengurus Besar ditetapkan. Keputusan Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak gugatan ulang diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Cabang secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
l. Bila Sekretaris Umum Pengurus Cabang tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
m. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang dan mengundangnya untuk menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus Cabang.
n. Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
o. Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang atau anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang.
p. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Cabang dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Cabang
2. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Cabang (di luar bidang yang bersangkutan).

Pasal 31
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan oleh Pengurus Besar atau Pengurus Badko.
b. Membentuk Koordinator Komisariat (Korkom) bila diperlukan dan mengesahkan kepengurusannya.
c. Mengesahkan Pengurus Komisariat dan Badan Khusus di tingkat Cabang
d. Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
e. Melaksanakan Rapat Pleno sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau 2 (dua) kali selama satu periode berlangsung.
f. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Cabang minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.
g. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Cabang minimal 1 (satu) kali dalam sebulan.
h. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Besar melalui Pengurus Badko.
i. Memilih dan mengesahkan 1 (satu) orang Formatur/Ketua Umum dan 2 (dua) orang mide Formatur dari tiga calon Anggota Formatur Korkom yang dihasilkan Musyawarah Komisariat dengan memperhatikan suara terbanyak dan mengesahkan susunan Pengurus Korkom yang diusulkan Formatur/Ketua Umum Korkom.
j. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus Korkom dan mendemisionerkannya.
k. Mengusulkan pembentukan dan pemekaran Cabang melalui Musyawarah Daerah.
l. Menyelenggarakan Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang
m. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota biasa melalui Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang.

Pasal 32
Pendirian dan Pemekaran Cabang
a. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus ) orang anggota biasa langsung kepada Pengurus Besar atau melalui Pengurus Cabang terdekat dan/atau Pengurus Badko setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Pengurus Besar.
b. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang anggota biasa langsung kepada Pengurus Besar.
c. Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
d. Pengurus Besar dalam mengesahkan Cabang Persiapan harus meneliti keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di daerah setempat, dan potensi-potensi lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung kesinambungan Cabang tersebut bila dibentuk.
e. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang Persiapan, mempunyai minimal 150 (seratus lima puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 2 (dua) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Badko setempat, memiliki Badan Pengelola Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif serta direkomendasikan Pengurus Badko setempat dapat disahkan menjadi Cabang penuh
f. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang Persiapan, mempunyai minimal 75 (tujuh puluh lima) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Besar, dan memiliki Badan Pengelola Latihan dapat disahkan menjadi Cabang Penuh.
g. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang penuh apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 150 (seratus lima puluh) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif, direkomendasikan dalam Konferensi Cabang asal dan disetujui dalam Musyawarah Badko setempat, serta tidak dalam satu Badko administratif Kabupaten/Kota.
h. Untuk pemekaran Cabang penuh yang berkedudukan di Kota Besar, 2 (dua) atau lebih Cabang penuh yang telah dimekarkan dapat berada dalam 1 (satu) wilayah administratif Kota bila memiliki potensi keanggotaan, potensi pembiayaan, dan potensi-potensi penunjang kesinambungan Cabang lainnya yang tinggi.
i. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang penuh apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 75 (tujuh puluh lima) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan direkomendasikan Konferensi Cabang asal.
j. Dalam mengesahkan pemekaran Cabang penuh, Pengurus Besar harus mempertimbangkan tingkat dinamika Cabang penuh hasil pemekaran, daya dukung daerah tempat kedudukan Cabang-Cabang hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas Cabang hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Cabang.

Pasal 33
Penurunan Status dan Pembubaran Cabang
a. Cabang penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Cabang Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut:
1. Memiliki anggota biasa kurang dari 150 orang (dalam NKRI) dan 75 orang (di luar NKRI).
2. Tidak lagi memiliki salah satu atau keduanya dari Badan Pengelola Latihan dan 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi.
3. Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Konferensi Cabang selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.
4. Tidak melaksanakan Latihan Kader II sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 4 (empat) kali Latihan Kader I dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
5. Tidak melaksanakan Rapat Pleno minimal 4 (empat) kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau Rapat Harian dan Rapat Presidium minimal 20 kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
b. Apabila Cabang Persiapan dan Cabang Penuh yang diturunkan menjadi Cabang Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Cabang Penuh maka Cabang tersebut dinyatakan bubar melalui Keputusan Pengurus Besar.

BAB VIII
KOORDINATOR KOMISARIAT
Pasal 34
Status
a. Koordinator Komisariat adalah instansi pembantu pengurus cabang.
b. Pada perguruan tinggi yang dianggap perlu, Pengurus Cabang dapat membentuk Korkom untuk mengkoordinir beberapa Komisariat.
c. Masa jabatan Pengurus Korkom disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Cabang.

Pasal 35
Personalia Pengurus Korkom
a. Formasi pengurus korkom sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Korkom adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur’an
3. Tidak sedang dijatuhi sangsi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Korkom untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Korkom adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur’an
3. Tidak sedang dijatuhi sangsi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat.
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah
9. Ketika mencalonkan diri mendapatkan rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat penuh
d. Selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) hari setelah Musyawarah Komisariat, personalia Pengurus Korkom harus sudah dibentuk dan Pengurus demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musyawarah Koordinator Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 35 ayat c
h. Pemberhentian Ketua Umum Korkom dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum Korkom hanya dapat dilakukan melalui:
1. Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara peserta Rapat Harian Pengurus Cabang.
2. Rapat Harian Pengurus Cabang hanya membahas usulan pemberhentian Ketua Umum Cabang yang diusulkan oleh minimal 1/2 jumlah Komisariat di Badko Korkom tersebut atau 1/2 jumlah Pengurus Cabang atau 2/3 jumlah Pengurus Korkom
i. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang dan Komisariat.
j. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Keputusan Pengurus Cabang dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan pembatalan gugatan diterima. Dalam hal masíh terdapat keberatan atas keputusan Pengurus Cabang maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus Cabang ditetapkan. Keputusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak gugatan ulang diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Korkom secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
l. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang, Sekretaris Umum Korkom selaku Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Komisariat dan Pengurus Cabang.
m. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Korkom dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Korkom
2. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Korkom (di luar bidang yang bersangkutan).
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Korkom (di luar bidang yang bersangkutan).

Pasal 36
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Cabang tentang berbagai masalah organisasi di Badkonya
b. Mewakili Pengurus Cabang menyelesaikan persoalan intern Badko koordinasinya dan berkonsultasi, berkoordinasi dengan Pengurus Cabang
c. Melaksanakan Ketetapan-ketetapan Musyawarah Komisariat
d. Menyampaikan laporan kerja di Rapat Pleno Pengurus Cabang dan di waktu lain ketika diminta Pengurus Cabang
e. Melaksanakan Rapat Pengurus Korkom minimal satu minggu satu kali, selama periode berlangsung
f. Membantu menyiapkan draft materi Konferensi Cabang
g. Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
h. Meminta laporan Komisariat dalam wilayah koordinasinya
i. Menyelenggarakan Musyawarah Komisariat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Konferensi Cabang
j. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pengurus Cabang melalui Rapat Harian Pengurus Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Musyawarah Komisariat dan menyampaikan laporan kerja selama periode kepengurusan di Musyawarah Komisariat.
k. Mengusulkan penaikan dan penurunkan status Komisariat di wilayah koordinasinya berdasarkan evaluasi perkembangan Komisariat.
l. Mengusulkan kepada Pengurus Cabang pembentukan Komisariat Persiapan

Pasal 37
Musyawarah Komisariat
a. Musyawarah komisariat (Muskom) adalah musyawarah perwakilan komisariat-komisariat yang ada dalam wilayah koordinasi Korkom.
b. Muskom dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Konferensi Cabang
c. Penyelenggaraan musyawarah Komisariat dilaksanakan selambat-lambatnya dua bulan setelah konferensi cabang.
d. Kekuasaan dan wewenang Muskom adalah menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Korkom, program kerja, mengusulkan pemekaran Komisariat serta Rekomendasi Internal dan Eksternal Korkom dan memilih calon-calon Anggota Formateur Korkom sebanyak 3 (tiga) orang dan diusulkan kepada Pengurus Cabang untuk dipilih dan disahkan 1 (satu) sebagai Formateur dan 2 (dua) sebagai mide Formateur.
e. Tata tertib Muskom disesuaikan dengan pasal 17 Anggaran Rumah Tangga.

BAGIAN IX
KOMISARIAT
Pasal 38
Status
a. Komisariat merupakan satu kesatuan organisasi di bawah Cabang yang dibentuk di satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan tinggi.
b. Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan Pengurus demisioner.
c. Setelah satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan Korkom/Cabang yang bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya Komisariat penuh telah terpenuhi, maka dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Cabang untuk disahkan menjadi Komisariat penuh dengan rekomendasi Korkom.
d. Dalam hal tidak terdapat Korkom pengajuan Komisariat penuh langsung kepada Pengurus Cabang.

Pasal 39
Personalia Pengurus Komisariat
a. Formasi pengurus komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Komisariat adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun setelah lulus.
5. Tidak menjadi personalia Pengurus Komisariat untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Komisariat adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat.
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
d. Selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) hari setelah Rapat Anggota Komisariat, personalia Pengurus Komisariat harus sudah dibentuk dan Pengurus demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Rapat Anggota Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama Pengurus Komisariat yang melanggar AD pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 39 ayat c
h. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui:
1. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Komisariat yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Pleno Pengurus Komisariat
2. Usulan pemberhentian Ketua Umum dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Komisariat yang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah Pengurus Komisariat
3. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar dan Cabang.
i. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Putusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
j. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Komisariat secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Pleno Pengurus Komisariat yang terdekat.
k. Bila Sekretaris Umum Pengurus Komisariat tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Pleno yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat yang terdekat.
l. Sebelum diadakan Rapat Pleno Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat dan mengundang Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat menjadi saksi dalam Rapat Pleno Pengurus Komisariat.
m. Rapat Pleno Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
n. Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat atau anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat.
o. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Komisariat dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Komisariat
2. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam waktu 3 (tiga) bulan.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Komisariat (di luar bidang yang bersangkutan).

Pasal 40
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Rapat Anggota Komisariat, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan oleh Pengurus Cabang.
b. Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
c. Melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Komisariat minimal satu bulan satu kali, selama periode berlangsung.
d. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Komisariat minimal 1 (satu) kali dalam seminggu
e. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 3 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Cabang.
f. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota biasa melalui Rapat Anggota Komisariat.

Pasal 41
Pendirian dan Pemekaran Komisariat
a. Pendirian Komisariat Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) anggota biasa dari satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dari satu perguruan tinggi langsung kepada Pengurus Cabang atau melalui Pengurus Korkom yang selanjutnya dibicarakan dalam Rapat Pleno Pengurus Cabang
b. Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
c. Pengurus Cabang dalam mengesahkan Komisariat Persiapan harus meneliti keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di perguruan tinggi/fakultas setempat, dan potensi-potensi lainnya yang dapat mendukung kesinambungan komisariat tersebut bila dibentuk.
d. Sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Komisariat Persiapan, mempunyai minimal 50 (lima puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan 2 (dua) kali Maperca di bawah bimbingan dan pengawasan Cabang/Korkom setempat, serta direkomendasikan Korkom setempat dapat disahkan menjadi Komisariat penuh di Rapat Pleno Pengurus Cabang.
e. Pemekaran Komisariat penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Komisariat penuh apabila masing-masing Komisariat yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 50 (lima puluh) anggota biasa.
f. Dalam mengesahkan pemekaran Komisariat penuh, Pengurus Komisariat harus mempertimbangkan potensi dinamika Komisariat penuh hasil pemekaran, daya dukung Fakultas/Perguruan tinggi tempat kedudukan Komisariat-Komisariat hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas Komisariat hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Komisariat.

Pasal 42
Penurunan Status dan Pembubaran Komisariat
a. Komisariat penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Komisariat Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut:
1. Memiliki anggota biasa kurang dari 50 orang.
2. Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Rapat Anggota Komisariat selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.
3. Tidak melaksanakan Latihan Kader I sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 3 (tiga) kali Maperca dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
4. Tidak melaksanakan Rapat Pleno minimal 10 (sepuluh) kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau Rapat Presidium minimal 30 kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
b. Apabila Komisariat Persiapan dan Komisariat Penuh yang diturunkan menjadi Komisariat Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Komisariat Penuh maka Komisariat tersebut dinyatakan bubar melalui Keputusan Pengurus Cabang.


C. MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI

BAGIAN X
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS BESAR
Pasal 43
Status, Fungsi, Keanggotaan, dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI ditingkat Pengurus Besar.
b. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART dan aturan dibawahnya dan memberikan penilaian konstitusional yang bersifat final dan mengikat atas perkara konstitusional di tingkat Pengurus Besar.
c. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar berjumlah 15 (lima belas) orang.
d. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur’an,
3. Tidak pernah dijatuhi sangsi organisasi karena melanggar AD/ART
4. Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan Kader III
5. Pernah menjadi Presidium Pengurus Besar atau Presidium Pengurus Badan Khusus di tingkat Pengurus Besar.
6. Sehat secara jasmani maupun rohani
7. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
8. Ketika mencalonkan mendapatkan rekomendasi tertulis dari 5 Cabang penuh.
9. Tidak menjadi anggota MPK PB untuk yang ketiga kalinya.
e. Masa Jabatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun dimulai sejak terbentuknya di Kongres dan berakhir pada Kongres periode berikutnya.

Pasal 44
Tugas dan Wewenang MPK PB
a. Menjaga tegaknya AD/ART HMI di tingkat Pengurus Besar
b. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres oleh Pengurus Besar
c. Memberikan masukan dan saran kepada Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres baik diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno Pengurus Besar.
e. Menyiapkan draft materi Kongres
f. Memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat atas perkara konstitusional yang diajukan oleh anggota biasa dan struktur organisasi lainnya.

Pasal 45
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPK PB
a. Struktur MPK PB terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi-Komisi.
b. Koordinator dipilih dari dan oleh anggota MPK PB
c. Komisi-Komisi ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Besar dan dipimpin oleh seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPK PB difasilitasi oleh Pengurus Besar
e. MPK PB bersidang sedikitnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MKP PB dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PB dan dipimpin oleh Koordinator MPK PB.
g. Putusan MPK PB diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui suara terbanyak (50%+1).

BAGIAN XI
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS CABANG
Pasal 46
Satus, Fungsi, Keanggotaan, dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI ditingkat Pengurus Cabang.
b. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Cabang dalam melaksanakan AD/ART dan aturan penjabarannya, Keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, dan hasil-hasil Konfercab/Muscab.
c. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang berjumlah 7 (tujuh) orang.
d. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur’an
3. Tidak pernah dijatuhi sangsi organisasi karena melanggar AD/ART
4. Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan Kader II
5. Pernah menjadi Presidium Pengurus Cabang atau Presidium Pengurus Badan Khusus di tingkat Pengurus Cabang atau Ketua Umum Korkom.
6. Sehat secara jasmani maupun rohani
7. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
8. Ketika mencalonkan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Korkom/Komisariat.
9. Tidak menjadi anggota MPK PC untuk yang ketiga kalinya.
e. Masa Jabatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah 1 (satu) tahun dimulai sejak terbentuknya di Konferensi Cabang dan berakhir pada Konferensi Cabang berikutnya.

Pasal 47
Tugas dan Wewenang MPKPC
a. Menjaga tegaknya AD/ART HMI disemua tingkatan struktur Cabang hingga Komisariat.
b. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya, keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, serta ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan badan khusus di tingkat Cabang
c. Memberikan saran dan masukan atas pelaksanaan keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, dan ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan badan khusus di tingkat Cabang ketika diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno Pengurus Cabang
e. Menyiapkan draft materi Konferensi Cabang.

Pasal 48
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPKPC
a. Struktur MPKPC terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi-Komisi.
b. Koordinator dipilih dari dan oleh anggota MPKPC
c. Komisi-Komisi ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Cabang dan dipimpin oleh seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPKPC difasilitasi oleh Pengurus Cabang
e. MPKPC bersidang sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MPKPC dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPKPC dan dipimpin oleh Koordinator MPKPC.
g. Putusan MPKPC diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui suara terbanyak ( 50%+1).

BAGIAN XII
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS KOMISARIAT
Pasal 49
Satus, Fungsi, Keanggotaan, dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI ditingkat Pengurus Komisariat.
b. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Komisariat dalam melaksanakan AD/ART dan aturan penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom, dan ketetapan Rapat Anggota Komisariat.
c. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat berjumlah 5 (lima) orang.
d. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur’an
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART
4. Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan Kader II
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Pengurus Badan Khusus di tingkat Komisariat minimal sebagai Presidium
6. Sehat secara jasmani maupun rohani
7. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
8. Tidak menjadi anggota MPK PK untuk yang ketiga kalinya.
e. Masa Jabatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah 1 (satu) tahun dimulai sejak terbentuknya di RAK dan berakhir pada RAK periode berikutnya.
Pasal 50
Tugas dan Wewenang MPK PK
a. Menjaga tegaknya AD/ART HMI ditingkat Komisariat.
b. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom serta ketetapan-ketetapan Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan badan khusus di tingkat Komisariat.
c. Memberikan saran dan masukan atas pelaksanaan keputusan Pengurus Cabang dan Korkom, dan ketetapan-ketetapan Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan badan khusus di tingkat Komisariat ketika diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno Pengurus Komisariat
e. Menyiapkan draft materi Rapat Anggota Komisariat.

Pasal 51
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPKPK
a. Struktur MPPK terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi-Komisi.
b. Koordinator dipilih dari dan oleh anggota MPKPK
c. Komisi-Komisi ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Komisariat dan dipimpin oleh seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPKPK difasilitasi oleh Pengurus Komisariat
e. MPKPK bersidang sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MPKPK dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPKPK dan dipimpin oleh Koordinator MPKPK.
g. Putusan MPKPK diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui suara terbanyak (50%+1).


D. BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 52
Status, Sifat , dan Fungsi Badan Khusus
a. Badan Khusus adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh struktur pimpinan sebagai wahana beraktifitas di bidang tertentu secara profesional di bawah koordinasi bidang dalam struktur pimpinan setingkat.
b. Badan Khusus bersifat semi otonom terhadap struktur pimpinan.
c. Badan Khusus dapat memiliki pedoman sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan ketetapan Kongres lainnya.
d. Badan Khusus berfungsi sebagai penyalur minat dan bakat anggota dan wahana pengembangan bidang tertentu yang dinilai strategis.

Pasal 53
Jenis Badan Khusus
a. Badan Khusus terdiri dari korps HMI-wati (Kohati), Badan Pengelola Latihan, Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
b. Badan Khusus lainnya dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi.
c. Badan Khusus dapat dibentuk di semua tingkatan struktur HMI.
d. Di tingkat Pengurus Besar dibentuk Kohati PB HMI, Badan Pengelola Latihan (BPL), Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) dan Balitbang PB HMI.

Pasal 54
Korps HMI-wati
a. Korps HMI-Wati yang disingkat Kohati adalah badan khusus HMI yang berfungsi sebagai wadah membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.
b. Ditingkat internal HMI, Kohati berfungsi sebagai bidang keperempuanan. Ditingkat ekternal HMI, berfungsi sebagai organisasi keperempuanan
c. Kohati terdiri dari Kohati Pengurus Besar HMI, Kohati Pengurus Badko, Kohati Cabang, Kohati Korkom dan Kohati Komisariat.
d. Kohati bertugas:
1. Melakukan pembinaan, pengembangan, dan peningkatan potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika keperempuanan.
2. Melakukan advokasi terhadap isu-isu keperempuanan.
e. Kohati memiliki hak dan wewenang untuk:
1. Memiliki Pedoman Dasar Kohati.
2. Kohati berhak untuk mendapatkan berbagai informasi dari semua tingkat struktur kepemimpinan HMI untuk memudahkan Kohati menunaikan tugasnya.
3. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya dalam gerakan keperempuanan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
f. Personalia Kohati :
1. Formasi pengurus Kohati sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2. Struktur pengurus Kohati berbentuk garis fungsional.
3. Pengurus Kohati disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.
4. Masa kepengurusan Kohati disesuaikan dengan masa kepengurusan struktur kepemimpinan HMI.
5. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati PB HMI adalah HMI-wati yang pernah menjadi pengurus Kohati Cabang/Badko/Kohati PB HMI, berprestasi, telah mengikuti LKK dan LKIII. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Badko adalah HMI-wati yang pernah menjadi Pengurus Kohati Cabang, berprestasi, yang telah mengikuti LKK dan LK III atau training tingkat nasional lainnya. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Cabang adalah HMI-wati yang pernah menjadi pengurus Kohati Komisariat/Bidang Pemberdayaan Perempuan/Korkom, berprestasi dan telah mengikuti LKK dan LK II. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Korkom adalah HMI-wati yang pernah menjadi Pengurus Kohati Komisariat/Bidang Pemberdayaan Perempuan, berprestasi dan telah mengikuti LKK dan LK II. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Komisariat adalah HMI-wati berprestasi yang telah mengikuti LK-I dan LKK.
g. Musyawarah Kohati:
1. Musyawarah Kohati merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi pada Kohati.
2. Musyawarah Kohati merupakan forum laporan pertanggung jawaban dan perumusan program kerja Kohati.
3. Tata tertib Musyawarah Kohati diatur tersendiri dalam Pedoman Kohati.

Pasal 55
Lembaga Pengembangan Profesi
a. Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) adalah lembaga perkaderan untuk pengembangan profesi di lingkungan HMI.
b. Lembaga Pengembangan Profesi terdiri dari:
1. Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam (LDMI)
2. Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
3. Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
4. Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
5. Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
6. Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
7. Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
8. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI)
9. Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
c. Lembaga Pengembangan Profesi bertugas :
1. Melaksanakan perkaderan dan program kerja sesuai dengan bidang profesi masing-masing LPP.
2. Memberikan laporan secara berkala kepada struktur HMI setingkat.
d. Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) memiliki hak dan wewenang untuk:
1. Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
2. Masing-masing Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat Pengurus Besar berwenang untuk melakukan akreditasi Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat cabang.
3. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
4. Dapat melakukan penyikapan terhadap fenomena eksternal sesuai dengan bidang profesi masing-masing Lembaga Pengembangan Profesi (LPP).
e. Personalia Lembaga Pengembangan Profesi (LPP)
1. Formasi pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) sekurang-kurangnya terdiri dari Direktur, Direktur Administrasi dan Keuangan, dan Direktur Pendidikan dan Pelatihan.
2. Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.
3. Masa kepengurusan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI yang setingkat.
4. Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) adalah anggota biasa yang telah mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) di masing-masing lembaga profesi.
f. Musyawarah Lembaga:
1. Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi di Lembaga Pengembangan Profesi (LPP), baik di tingkat Pengurus Besar HMI maupun di tingkat HMI Badko/Cabang.
2. Peserta Musyawarah Lembaga adalah pengurus pada Lembaga Pengembangan Profesi.
3. Di tingkat Pengurus Besar, Musyawarah Lembaga di hadiri oleh Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi Pengurus Besar HMI dan di tingkat Badko/Cabang dihadiri oleh pengurus Lembaga Pengembangan Profesi HMI di tingkat Badko/Cabang.
4. Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan menyeleksi calon Direktur sebagai formatur yang akan diajukan kepada struktur kepemimpinan HMI setingkat.
5. Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi (LPP).
g. Rapat Koordinasi Nasional
1. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Profesi di tingkat Pengurus Besar dan diadakan sekali dalam satu masa periode kepengurusan.
2. Rapat Koordinasi Nasional dihadiri oleh Lembaga Pengembangan Profesi di Tingkat Pengurus Besar HMI dan Lembaga Pengembangan Profesi di tingkat Badko/Cabang.
3. Rapat Koordinasi Nasional berfungsi untuk menyelaraskan program-program kerja di lingkungan lembaga-lembaga pengembangan profesi.
h. Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) :
1. Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di Tingkat Pengurus Besar dapat dilakukan sekurang-kurangnya telah memiliki 10 Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat Badko/Cabang.
2. Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat cabang dapat dilakukan oleh sekurang-kurangnya 10 orang anggota biasa berdasarkan profesi keilmuan atau minat dan bakat.

Pasal 56
Badan Pengelola Latihan
a. Badan Pengelola Latihan (BPL) adalah lembaga yang mengelola aktivitas pelatihan di lingkungan HMI.
b. Badan Pengelola Latihan terdiri dari Badan Pengelola Latihan yang terdapat di tingkat Pengurus Besar dan yang terdapat di tingkat Badko/Cabang.
c. Badan Pengelola Latihan bertugas :
1. Melaksanakan dan mengelola aktivitas pelatihan di lingkungan HMI.
2. Memberikan laporan secara berkala kepada struktur kepemimpinan HMI setingkat.
d. Badan Pengelola Latihan (BPL) memiliki hak dan wewenang untuk:
1. Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
2. Badan Pengelola Latihan (BPL) berwenang untuk melakukan akreditasi Badan Pengelola Latihan (BPL) di tingkat Badko/Cabang.
3. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya yang di bidang perkaderan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
e. Personalia Badan Pengelola Latihan (BPL)
1. Formasi pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala, Sekretaris dan Bendahara.
2. Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.
3. Masa kepengurusan Badan Pengelola Latihan (BPL) disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI setingkat.
4. Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) di tingkat Pengurus Besar dan Badko adalah anggota biasa yang telah lulus LK III dan Senior Course dan di tingkat Cabang telah lulus LK II dan Senior Course.
f. Musyawarah Lembaga :
1. Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi di Badan Pengelola Latihan (BPL).
2. Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan calon Kepala BPL sebagai formatur yang kemudian diajukan kepada pengurus struktur kepemimpinan HMI setingkat.
3. Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Badan Pengelola Latihan (BPL).

Pasal 57
Badan Penelitian dan Pengembangan
a. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) adalah lembaga yang mengelola aktivitas penelitian dan Pengembangan di lingkungan HMI.
b. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) hanya terdapat di tingkat Pengurus Besar.
c. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) bertugas
1. Melaksanakan dan mengelola aktivitas penelitian dan Pengembangan di lingkungan HMI.
2. Memberikan laporan secara berkala kepada Pengurus Besar HMI.
d. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) memiliki hak dan wewenang untuk:
1. Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
2. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) berhak untuk mendapatkan berbagai informasi dari semua tingkatan HMI untuk keperluan penelitian dan pengembangan di lingkungan HMI.
3. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya yang di bidang penelitian dan pengembangan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
e. Personalia Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
1. Formasi pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala, Sekretaris dan Bendahara.
2. Pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) disahkan oleh Pengurus Besar HMI.
3. Masa kepengurusan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) disesuaikan dengan masa kepengurusan Pengurus Besar HMI.
4. Pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) adalah anggota biasa dan telah mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) HMI.
f. Musyawarah Lembaga :
1. Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
2. Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan calon Kepala Balitbang sebagai formateur yang diajukan kepada Pengurus Besar HMI.
3. Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) HMI.

BAB III
ALUMNI HMI
Pasal 58
Alumni
a. Alumni HMI adalah anggota HMI yang telah habis masa keanggotaannya.
b. HMI dan alumni HMI memiliki hubungan historis, aspiratif, dan emosional.
c. Alumni HMI berkewajiban tetap menjaga nama baik HMI, meneruskan misi HMI di medan perjuangan yang lebih luas, dan membantu HMI dalam merealisasikan misinya.


BAB IV
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 59
Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda
a. Prinsip halal maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh tidak berasal dan tidak diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
b. Prinsip transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang sudah dialokasikan.
c. Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan sumber dan keluarannya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata.
d. Prinsip efektif maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan tujuan HMI.
e. Prinsip efisien maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.
f. Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang.
g. Uang pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang besaran serta metode pemungutannya ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
h. Uang pangkal dialokasikan sepenuhnya untuk Komisariat.
i. Iuran anggota dialokasikan dengan proporsi 60 persen untuk Komisariat, 40 persen untuk Cabang.


BAB V
LAGU, LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 60
Lagu, Lambang, dan atribut organisasi lainnya diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan Kongres.


BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
a. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Kongres.
b. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Kongres yang pada waktu perubahan tersebut akan dilakukan dan disahkan dihadiri oleh 2/3 peserta utusan Kongres dan disetujui oleh minimal 50%+1 jumlah peserta utusan yang hadir.


BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 62
Struktur kepemimpinan HMI berkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada seluruh anggota HMI.

Pasal 63
a. Pasal-Pasal tentang Rangkap Anggota/Jabatan dan Sanksi Anggota dalam Anggaran Rumah Tangga dijabarkan lebih lanjut dalam Penjelasan Rangkap Anggota/Jabatan dan Sanksi Anggota.
b. Pasal-pasal tentang Struktur Kepemimpinan dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Kepengurusan HMI, Pedoman Administrasi Kesekretariatan, dan Penjelasan Mekanisme Pengesahan Pengurus HMI.
c. Pasal-pasal tentang Badan Khusus dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Kohati, Pedoman tentang Lembaga Pengembangan Profesi, Pedoman Badan Pengelola Latihan dan Kode Etik Pengelolaan Latihan, dan Pedoman Balitbang.
d. Pasal-pasal tentang Keuangan dan Harta Benda dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Keuangan dan Harta Benda HMI.